Inilah Pelanggaran dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing

By Admin


nusakini.com - Pelanggaran dalam penggunaan jasa Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa terjadi karena adanya pelanggaran terhadap perizinan TKA yang bersangkutan. Menurut Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri, di Jakarta, Kamis (28/4/2016), ada dua perizinan yang harus dicermati dalam pelanggaran penggunaan jasa TKA.

1) Jenis perizinan yang digunankan Warga Negara Asing (WNA) untuk menetap. Apakah izin untuk kunjungan, kerja, dan sebagainya. Izin ini dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi di Kantor Kemenkumham. 

2) Perizinan dalam hal penggunaan TKA di lapangan. Apakah sesuai dengan ketentuan pengguna jasa, jabatan, dan sebagainya. Izin ini dikeluarkan oleh Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kementerian Ketenagakerjaan. 

Lanjut Hanif, dalam hal penggunaan TKA di lapangan, harus sesuai antara perusahaan yang menggunakannya TKA dengan perusahaan yang tertera dalam Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Selain itu, pekerjaannya di lapangan sesuai dengan jabatan pekerjaan dalam IMTA. 

Kemudian Hanif menegaskan, terhadap pelanggaran semacam itu, pengawas Ketenagakerjaan berwenang untuk menindak perusahaan dan mengeluarkan si pekerja asing dari tempat kerja dengan cara apa saja. Selanjutnya, Pengawas Keimigrasian berwenang untuk memproses pidananya dan memulangkan yang bersangkutan ke kampung asalnya (deportasi). (if/mk)